Jumat, 27 Januari 2012

Respon Kekristenan dalam Pluralisme Agama


Tidak diragukan bahwa manusia hidup di suatu dunia yang penuh dengan dimensi perbedaan dan keragaman. Sebagaimana yang dapat disaksikan, terdapat bangsa-bangsa dan warna kulit yang beraneka ragam, bahasa yang beraneka-macam, budaya yang berbeda, agama yang multi-corak, ideologi dan pemikiran yang jamak dan berbagai aspek serta dimensi hidup manusia lainnya yang tidak sama.
Sekarang penulis akan membahas tinjauan pluralisme agama terhadap masalah ini dan mengajukan kritik serta teori dan pandangannya.
Penafsiran yang beragam terhadap kejamakan agama-agama (Pluralisme Agama).
Kenyataan yang ada, manusia mempunyai bermacam agama dan manusia juga mempunyai sangat banyak pandangan-pandangan yang bukan agama. Di antara agama-agama yang ada, manusia dapat membagi ke dalam dua kelompok. Pertama, agama-agama yang berdasarkan wahyu dan yang kedua adalah agama-agama yang tidak berasal dari wahyu. Sementara masing-masing dari dua kelompok agama tersebut, terdapat lagi pandangan-pandangan yang bermacam-macam.
Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan kepada setiap pemikir adalah bagaimana harus ditafsirkan keragaman pandangan-pandangan keagamaan dan bukan keagamaan dari satu sisi dan kejamakan agama-agama yang berbeda dari sisi lain serta juga banyaknya pandangan dalam setiap agama? Sejauh mana saham semua agama-agama ini dalam hakikat dan kebenaran? Apakah semua agama benar ataukah hanya ada satu agama yang benar?
Pertanyaan-pertanyaan ini telah mendapatkan jawaban yang berbeda-beda, di antaranya dari inklusivisme, eksklusivisme, dan pluralisme. Pluralisme agama merupakan salah satu jawaban dan tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas.
Pengertian Secara Bahasa dan Istilah dari Pluralisme    
Pluralisme mempunyai pengertian secara bahasa dan istilah yang beraneka-macam:
a)  Pengertian secara bahasa: Dalam kamus Oxford, pluralisme ditafsirkan dalam bentuk seperti berikut ini:
1. Suatu kehidupan dalam sebuah masyarakat yang dibentuk oleh kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda, di mana kelompok-kelompok ini mempunyai kehidupan politik dan agama yang berbeda. Definisi ini bentuknya menjelaskan suatu fenomena kemasyarakatan.
2. Menerima prinsip bahwa kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda dapat hidup secara rukun dan damai dalam suatu masyarakat. Definisi ini mengandung suatu ide dan maktab pemikiran.
b) Pengertian secara istilah: Pluralisme secara istilah minimal memiliki empat macam penggunaan:
Pluralisme disamakan dengan toleransi, yakni bermakna toleran dan hidup bersama secara rukun untuk mencegah dan mengantisipasi pertikaian dan peperangan.
Dalam definisi ini, keragaman dan kejamakan diterima sebagai suatu realitas kemasyarakatan. Yakni para pengikut masing-masing dari agama dan pandangan, dalam kenyataan, mereka memandang bahwa hanya diri mereka yang benar dan ahli selamat, dalam bergaul dan bermasyarakat dengan para pengikut agama dan mazhab lainnya selalu toleran, rukun, dan saling menghormati.
Kebanyakkan umat beragama menerima pengertian pluralisme ini. Sebagaimana pluralisme yang terjadi di antara dua firkah dalam satu mazhab, antara dua mazhab dalam satu agama, dan antara dua agama Ilahi serta antara agama-agama non-wahyu. Manusia memiliki banyak ayat-ayat yang berkenaan bentuk pluralisme ini.
Pluralisme yang bermakna agama adalah satu. Semua agama datang dari sisi Tuhan, tetapi mempunyai wajah yang berbeda-beda. Perbedaan agama-agama tidak pada tataran substansi agama, akan tetapi pada arasy pemahaman agama. Sekelompok orang memahami perkara Ilahi dalam satu bentuk, maka mereka menjadi Yahudi. Segolongan lainnya memahaminya dalam bentuk lain, maka mereka menjadi orang-orang Nasrani. Dan ada pun orang-orang Muslim dan pengikut-pengikut agama lainnya memahami perkara-perkara Tuhan dalam bentuk yang berbeda dengan kedua pengikut agama seperti yang di atas.
Setiap nabi mempersepsi dan menjelaskan hakekat dalam suatu bentuk tertentu. Karena itu, satu berkata dan berpandangan tauhid dan lainnya berkata dan berpandangan trinitas. Setiap orang, sesuai dengan persepsi dan pemahamannya, memahami suatu bentuk dari hakikat ini. Dan tidak seorang pun yang mempunyai  kelebihan pemahaman dibanding pemahaman yang lainnya. Manusia tidak hanya mempunyai satu jalan lurus, tetapi kita mempunyai jalan-jalan lurus dan semua mereka terhitung benar.
Apa yang mampu diraih dan dijangkau oleh manusia, bahkan para nabi, tidak mempunyai jaminan kesahihan secara mutlak dan bukan hakikat tetap Ilahi. Apa  yang ada dalam koridor makrifat kita, itu hanyalah hasil dari penangkapan mental (dzihni)  masing-masing dari setiap para nabi yang tidak terlepas dari pengetahuan-pengetahuan alami, fisika, kemasyarakatan, politik, dan nilai-nilai yang berkuasa pada setiap zaman dari mereka.
Dalam definisi pluralisme ini, diakui bahwa terdapat satu hakikat yang mutlak dan tetap, akan tetapi hakikat yang berbetuk murni sama sekali tidak sampai ke tangan manusia, termasuk para nabi. Natijahnya, tidak satupun agama dan maktab yang mengungguli agama dan maktab lainnya. Di dalam satu agama yang sama juga tidak terdapat satu mazhab yang mengungguli mazhab lainnya.
Pandangan ini dinisbahkan dengan hal-hal yang pasti dan tetap dan hal-hal yang pasti dan niscaya agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan tinjauan dan ungkapan yang sangat salah, tetapi dalam bentuk yang sederhana dan dalam batas masalah-masalah teoritis dan hipotesa dapat dikaji lebih jauh.
Bentuk ketiga makna dari pluralisme adalah bahwa terdapat hakekat yang banyak dan manusia tidak memiliki hanya satu hakekat. Berbagai keyakinan yang saling bertentangan, terlepas dari perbedaan pemahaman manusia, semuanya adalah hakekat dan benar. Pengertian ini sudah jelas salah dan tidak dapat diterima, sebab hal-hal yang saling kontradiksi adalah sesuatu yang secara aksiomatis invalid (batil). Pluralisme dangan makna ini adalah suatu bentuk konsep yang murni impor dari dunia Barat dan mempunyai akar perbedaan antara teologi Kristen dan gereja dengan hasil penemuan ilmu-ilmu empirik. Karena tidak mempunyai masalah dalam hal ini (sebagaimana ajaran gereja dengan hasil penemuan ilmu dan sains), maka tidak perlu mengupas dan mengkajinya lebih lanjut.  
Hakekat, merupakan totalitas dari bagian-bagian dan unsur-unsur, di mana masing-masing dari setiap unsur dan bagian ini ditemukan dalam setiap agama-agama. Oleh karena itu, manusia tidak memiliki satu agama yang komprehensip dan utuh, tetapi manusia mempunyai keseluruhan agama-agama yang setiap dari mereka memiliki saham hakekat.
Dalam agama Islam, hanya sebagian dari hakekat dapat ditemukan. Demikian juga dalam agama Nasrani, bagian yang lain dari hakekat dapat dijumpai dan dalam agama Yahudi, Budha, Hindu, penyembahan berhala, dan lain sebagainya, bagian yang lain dari hakekat dapat ditemukan. Dengan tinjauan ini, maka dapat disimpulkan bahwa manusia tidak mempunyai satu agama yang sama sekali tidak memiliki saham dari hakekat. Bahkan, dalam setiap agama dapat ditemukan saham  dari hakekat dan kebenaran. Oleh karena itu, tidak satupun dari agama-agama yang dapat mengklaim dirinya sebagai agama yang mencapai hakekat secara keseluruhan dan sempurna. Tidak Islam, tidak Nasrani, tidak Yahudi, tidak Budha, dan tidak yang lainnya.
Para kaum Muslimin tidak dapat menerima pluralisme dengan makna ini, sebab agama Islam merupakan agama yang komprehensip, sempurna, dan meliputi seluruh hakekat-hakekat dan kebenaran yang tidak dimiliki oleh agama-agama lainnya. Agama ini tidak hanya mengandung sebagian dari hakekat, tapi seluruh hakekat yang datang dari Tuhan. Pengkajian dan pengupasan tentang benar dan salahnya masing-masing dari makna pluralisme di atas akan diuraikan pada pembahasan-pembahasan berikutnya berkenaan dengan topik ini.
Latar Belakang Historis Pluralisme
Pandangan kejamakan dan keragaman (pluralisme) yang dinisbahkan kepada agama, merupakan suatu konsep yang dikonstruksi oleh para cendikiawan, pemikir, dan teolog barat yang dipengaruhi oleh suatu pandangan filsafat khusus untuk menjawab dan memecahkan sebagian masalah-masalah akidah dan keyakinan dan juga untuk memecahkan sebagian dari masalah-masalah kemasyarakatan yang muncul. Jadi pada dasarnya, pluralisme adalah suatu konsep yang terbangun dalam teologi Kristen. Karena itu, jika kita tidak mengetahui teologi Kristen dan perbedaan yang ada di antara firkah-firkah dalam agama ini, maka kita tidak akan dapat memahami secara benar pluralisme.
Agama-agama yang diterima masyarakat dunia, dari segi rasionalitas prinsip dan landasan mereka dapat dibagi ke dalam dua kelompok:                
Pertama: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah rasional. Yakni pembawa dan muballig agama tersebut menunjukkan prinsip dan dasar utama agamanya dan para pengikut mereka, sampai kadar tertentu dalam wilayah persepsi, mengkonsepsi dan membenarkan prinsip dan dasar agama tersebut. Sebagai contoh: keyakinan terhadap keberadaan (wujud) Allah dan wujud inilah yang sebagai pencipta, pemilik, pengatur, dan penguasa absolut eksistensi. Dia adalah Mahatahu dan Mahakuasa serta di tangan-Nya lah pengaturan alam semesta dan manusia.
Manusia, setelah menempuh kehidupan dunia ini akan memasuki babak lain dari kehidupan yang disebut kehidupan ukhrawi. Bagaimana corak dan warna kehidupan ini dari segi kebahagiaan dan penderitaan- ditentukan oleh hasil amal perbuatan mereka dalam kehidupan dunia. Prinsip dan dasar ini, semuanya memiliki landasan rasional, yakni alat dan sistem persepsi manusia mampu mengkonsepsi dan menghukumi mereka. Misalnya akidah tentang mabda alam semesta ini bersandarkan kepada prinsip dan hukum kausalitas, dimana konsepsi tentang kaidah ini bahkan akal yang sederhanapun dan bahkan dalam masalah ini bahkan sebagian dari hewan-hewan juga mempersepsinya. Bahwa setiap fenomena merupakan hasil dari keseluruhan faktor-faktor dan sebab-sebab, ini adalah suatu perkara aksiomatis, disaksikan dan dialami dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, agama-agama yang bersandarkan kepada prinsip-prinsip ini akan mendapatkan pengakuan rasionalitas, dengan kata lain mendapatkan bagian dan saham pembenaran dan penerimaan akal.
Penerimaan prinsip-prinsip di atas, pada dasarnya dapat dalam bentuk murni analisa akal tanpa butuh kepada perantara lain seperti perasaan, iradah, atau pemisahan wilayah akal dan iman. Akan tetapi dalam teologi Nasrani terdapat  bentuk penerimaan prinsip-prinsip tersebut dengan perantara pemisahan wilayah akal (penerimaan dengan argumen rasional) dan wilayah iman (penerimaan dengan murni iman).
Kedua: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah non-rasional. Maksud kami dari non-rasional atau tidak rasional adalah suatu qadiyyah (proposisi) sedemikian hingga akal manusia tidak mampu menemukannya dan tidak dapat menampungnya. Atau proposisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berkuasa secara hukum rasional dalam akal manusia, sehingga natijahnya tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh akal kita. Seperti bentuk ungkapan pengikut Nasrani, Isa Masih mempunyai sisi ketuhanan dan juga sisi kemanusiaan (manusia biasa) dan Tuhan adalah satu zat yang terdiri dari tiga oknum, yaitu Bapak, Anak, dan Roh Kudus.
Agama-agama dan ajaran-ajaran seperti ajaran Hindu, Budha, dan juga teologi Kristen tidak bisa terhindar dari pilar agama yang non-rasional dan bertolak belakang dengan hikmat. Oleh karena itu, di antara teolog Kristen terdapat orang-orang yang menolak rasionalitas dalam agama sampai batas ekstrim, di mana mereka memutus sama sekali akar pemakaian akal (rasionalitas) dalam masalah haqqaniyyat (kebenaran) agama. Pluralisme agama dalam hal ini merupakan satu bentuk doktrin tentang penjauhan agama dari analisa akal, bahkan bisa dikatakan suatu bentuk permusuhan dengan akal sebagai antitesa dari rasionalisme Decartian.
Richard Swinburne memandang bahwa pembelaan agama secara rasional tidak diperlukan. Swidler, mengambil kadar cakupan kebenaran sedemikian luasnya, sehingga tidak hanya meliputi seluruh agama-agama dari agama tauhid (monoteisme), politeisme, dan penyembahan berhala, bahkan juga memuat maktab-maktab non-agama seprti komunisme ateis. William P. Alston memandang bahwa penalaran yang digunakan untuk memecahkan perbedaan-perbedaan teoritis agama secara keseluruhan adalah tidak mungkin dan memandang ke-posibelan kebenaran pengalaman-pengalaman keagamaan yang saling bertentangan.
Immanuel Kant (1729-1809) mengatakan bahwa teologi Kristen serupa dengan proposisi-proposisi yang berfaedah. Dia memisahkan antara nomen (hakikat sesuatu) dan phenomen (penampakan sesuatu), serta memandang bahwa terdapat jurang pemisah yang dalam antara pengetahuan dan realitas. Pandangannya ini kemudian menyebabkan pemisahan agama dengan pengetahuan agama, serta menafikan parameter kebenaran dan kesalahan dari  proposisi-proposisi agama.
Ludwig Wittgenstein (1889-1951 M), dalam pertengahan abad 20, memandang bahwa keseluruhan akidah dan proposisi-proposisi teologis merupakan aplikasi bahasa dalam dimensi penampakan kebersamaan dalam gambaran kehidupan agama dan sama sekali tidak mempunyai validitas rasional serta tidak dapat meluaskan lingkup kemestiaan teorinya.
Karl Barth (1886-1968 M), membedakan secara hikmat antara hakekat-hakekat ketuhanan dengan pembahasan-pembahasan lainnya dan memandang bahwa segala sesuatu bergantung kepada Tuhan. Karena itu, segala usaha ilmu dan pengetahuan manusia tidak akan memperoleh hasil.
Semua ini merupakan penggalan-penggalan pemikiran yang terpisah-pisah yang menjadi cikal bakal pertentangan epistemologis dalam bab agama, akhlak, dan teologi keagamaan. Di mana salah satu dari konklusi logis dari pertentangan epistemologis tersebut adalah penegasian kebenaran dari semua agama-agama. Dalam atmosfir keberagamaan Kristen, orang-orang akan berhadapan dengan keimanan kepada prinsip dan dasar teologi yang kontra rasionalitas, akan tetapi pada saat yang sama mereka mesti meyakininya. Dalam agama ini, tujuan adalah kelangsungan hidup, bukan pengetahuan dan menurut perkataan Rasul Paulus: Tuhan memilih orang-orang bodoh alam (dunia) sehingga membuat hina (mempermalukan) para penguasa. Semua ini merupakan suatu motif kontra makrifat, padahal pada hakekatnya agama itu sendiri mesti berasaskan makrifat yang benar.
Skeptis dalam Keimanan Kristen
Dalam agama Kristen, keyakinan mesti bertumpu pada kekuatan iman dan apa yang akal katakan tentang hakikat sesuatu, selama ia bertentangan dengan keimanan maka tidak akan diterima. Oleh karena itu, semuanya mesti meyakini kepada proposisi-proposisi yang tidak rasional sebagai prinsip dan dasar utama agama. Bentuk keimanan seperti ini tidak lain bermakna pengakuan secara lisan, kendatipun pada hakikatnya teradapat penolakan dan pengingkaran secara akal dan kalbu. Dan keimanan seperti ini senantiasa disertai dengan keraguan dan skeptis dan seorang penganut Kristen akan selalu berkata: Saya dalam realitas ketidak berimanan, mesti beriman. Mereka bahkan untuk keimanan yang disertai dengan keraguan seperti ini juga mengutarakan dampak dan natijahnya, di antaranya:
1- Keraguan adalah faktor dan penyebab mendasar iman  dan iman yang tidak goyah dengan keraguan bukanlah iman sejati.
2- Keraguan merupakan penampakan kerendahan hati (tawadhu) dan tanpa kerendahan hati ini maka yang ada pamer keimanan agama dan ini adalah suatu bentuk penaklidan keagamaan.
3- Keraguan adalah penyebab toleransi keberagamaan dan tanpa hasrat kepadanya maka tidak mungkin tercipta toleransi keberagamaan. Yakni, karena semua mempunyai keraguan terhadap prinsip dan dasar agamanya dan memberi kemungkinan bahwa agama lain yang hak, maka itu mereka toleran dengan para pengikut agama-agama lain dan mereka akan hidup saling rukun.
Dengan demikian, pada abad 20 muncul pembicaraan tentang kerukunan dan toleransi antara umat beragama. Pada awalnya lebih banyak mengarah kepada dimensi akhlak dan masih sedikit perhatian terhadap dasar dan bangunan teoritisnya. Dan pada tingkat penyebaran agama Kristen, senantiasa dipesankan bahwa jangan mengajak pengikut-pengikut agama lain kepada agama Kristen secara paksa.
Faktor-faktor Terbangunnya Pluralisme Sosial
Setelah meluasnya wilayah hubungan antara masyarakat, khususnya setelah peperangan sengit antara agama-agama, mazhab-mazhab, dan firkah-firkah, baik itu perang salib antara kaum Muslimin dengan kaum Nasrani maupun peperangan antara pengikut mazhab-mazhab Kristen satu sama lain, dan dampak-dampak buruk yang ditinggalkan oleh peperangan ini, maka pemikiran ini menguat bahwa mesti agama-agama dan mazhab-mazhab lain secara resmi diterima dan berdamai dengan mereka serta berpikir tentang kemaslahatan masyarakat, karena itu  mesti dibangun kesesuaian di antara mazhab-mazhab dan maktab-maktab yang bermacam-macam.
Di samping itu, sistem kapitalis, setelah mendistorsi akal teoritis dan praktis dan setelah mengenyampingkan tradisi-tradisi keagamaan, dengan bersandarkan kepada akal sebagai alat; yakni menggunakan teknologi dan birokrasi  ke arah kekuatan duniawi, maka tidak ada jalan lain masyarakat terpaksa menerima globalisasi dunia. Sistem ini menuntut hubungan, informasi, dan komunikasi yang demikian luas serta meliputi. Dan sebagai natijahnya, ikatan-ikatan, tradisi-tradisi keagamaan, dan budaya-budaya lokal tidak mampu membendung serangan kekuatan besar yang menggelobal dan mendunia ini. Dalam kondisi inilah wacana pluralisme sosial menjadi bahan perbincangan dan sebagai alternatif pemecahan masalah sosial.
Pluralisme Agama Dalam Dunia Kristen
Poin penting pluralisme agama dalam dunia Kristen –liberal- adalah masalah doktrin keselamatan (salvation). Dari sudut pandang gereja, Hadhrat Masih (Isa As) merupakan satu-satunya jalan keselamatan dan jalan yang menyampaikan ke surga. Menurut kaum Kristen Protestan, keselamatan ini hanya diperoleh dari jalan iman. Dalam teologi liberal-Protestan, hubungan mukmin dan amal  terputus, sebagaimana diyakini oleh mereka bahwa tidak boleh menunjukkan perasaan di atas akidah dan keyakinan; sebab menurut mereka tidak ada sesuatu yang dinamakan akidah hak yang mesti kita persepsi dan yakini dan meninggalkan hal yang menyalahinya. Kaum Protestan menyatakan agama adalah murni suatu perasaan romantik pribadi dan suatu kecenderungan kalbu yang tidak memiliki parameter untuk dihukumi, dikritik, ditolak, atau diterima. Dalam bentuk pendekatan ini, yang menjadi urgen hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Cara hidup dan cara beramal serta program dan aturan nilai agama-agama, tidak mempunyai nilai penting sampai batas dapat menjadi sumber pertikaian satu sama lain. Dan apa yang menjadi hal dipertanyakan tentang nasib orang-orang lain (di luar pengikut agama Kristen), dengan konsep pluralisme agama, ke-penghuni-an neraka mereka (para pengikut agama-agama lain selain pengikut agama Kristen) dengan berbagai dalil dan kecenderungannya, menjadi hal yang teringkari dan ternafikan.
Lain lagi halnya dalam gereja Katolik, keselamatan dan masuk surga bagi seseorang hanya dapat diperoleh  dengan pelaksanaan upacara khusus. Dalam abad pertengahan, kaum Katolik berkeyakinan bahwa hanya orang yang sudah mandi baptis (dibaptis oleh gereja) yang bisa masuk surga. Menurut mereka, bahkan Nabi Musa As dan Nabi Ibrahim As bukanlah ahli surga, kendati mereka ini sangat dihormati oleh gereja. Mereka ini berada dalam sebuah tempat yang bernama Limpo. Tempat ini berada di antara surga dan neraka dan di sana tidak terdapat kelezatan dan penderitaan. Mereka ini dan orang-orang yang tidak terbaptis tetapi tidak melakukan dosa-dosa besar, tertunda masuk surga dan tinggal di sana sampai Hadhrat Isa As membawa mereka masuk surga pada hari kiamat.
Kemudian terjadi perubahan dalam pandangan gereja, bahwa untuk mandi baptis tidak mesti air disiram di atas kepala, akan tetapi terkadang dengan cara lain juga sudah mencukupi.
Toleran dalam perkara agama dari sisi kaum Katolik sampai pada batas disebutnya sebagai ‘Kristen tanpa nama’ para pengikut agama-agama bukan Kristen dan menyatakan secara jelas, para pengikut agama lain  yang mempunyai kehidupan baik dan bersih, mereka adalah kaum Kristen; kendatipun mereka ini tidak menerima pengajaran dan doktrin Kristen. Natijah ini merupakan hasil penjelasan Konvensi Vatikan II (1962-1965 M), kemudian salah seorang dari teolog Katolik pada abad 20 bernama Karl Rahner, mengungkapkan bahwa manusia mesti memandang sekelompok masyarakat dan agama-agama yang bukan suatu mazhab sebagai orang-orang Kristen. Misalnya jika seorang Muslim, mempunyai kehidupan baik (maksudnya baik dalam amal perbuatan), dia hidup jujur dan bersih, dia juga tidak melakukan perbuatan yang menyalahi ajaran-ajaran Kristen, manusia dan Tuhan memandang dia sebagai orang Kristen kendatipun dia tidak melakukan pembaptisan.
John Hick (1922-1982 M), seorang uskup dari sekte Presbyterians yang terdapat di Inggris, mempunyai pengalaman mengajar beberapa tahun di Amerika Serikat dan juga pensiun di sana. Sebelumnya ia di Inggris bagian Timur (Birmingham) banyak bergaul dan bekerja sama dengan orang-orang yang bukan pengikut Kristen seperti orang Islam, Hindu, dan Yahudi. Hubungan dan kerjasama tersebut melahirkan suatu pandangan baru tentang agama-agama dan mazhab-mazhab baginya.
John Hick, sebelum membangun teori pluralisme agama, sebelumnya melakukan kritik terhadap ajaran Kristen tentang pembaptisan, pengaruh gereja memberi keselamatan pada jamaah, dan keyakinan-keyakinan Kristen lainnya. Dan yang paling penting serta paling sentral dari kritiknya adalah keyakinan menitisnya (hulul) Tuhan (tajassud uluhiyyat)  pada diri Nabi Isa As. John Hick berkata: ”Saya sampai pada kesimpulan  bahwa bentuk keyakinan terhadap hulul atau tajassud lahut  pada nasut, yakni hulul-nya Tuhan pada diri Isa Masih As, sebagai suatu bentuk metaphor, majazi, dan atau legenda, bukan sebagai suatu proposisi berbentuk satu hakikat  murni”.
Oleh karena itu, toleransi dalam masalah agama yang dilakukan oleh gereja Katolik sampai batas memandang pengikut agama-agama lain yang dalam kehidupannya bersih dan berakhlak baik, meskipun mereka tidak menerima doktrin dan ajaran Kristen, mereka dianggap sebagai orang-orang Kristen tanpa nama, masih dipandang tidak cukup oleh John Hick, sebab pandangan ini masih menjadikan agama Kristen sebagai tolok ukur dan parameter penerimaan agama-agama dan keselamatan seseorang. Berasaskan tinjauan ini dia mengungkapkan suatu pandangan tentang kebenaran dan keselamatan semua agama-agama dan pangikut mereka sebagai pluralisme agama-agama.
John Hick meletakkan dasar pluralisme agamanya berdasarkan masalah tasybih (penyerupaan), memisahkan pengalaman keagamaan dari penakbiran keagamaan, dan pembicaraan masalah pemahaman mufassir sebagai kesanggupan manusia dalam mengungkapkan kandungan pengalamannya.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, pluralisme agama, hakikatnya secara epistemologis sangat berkaitan dengan penafian dan penegasian makrifat sesuai dengan realitas’, karena itu kaum pluralis mempunyai masalah dalam asli makrifat. Pada dasarnya semua orang mengakui bahwa kita tidak akan pernah sampai pada makrifat kunh dzat aqdas Tuhan, sebagaimana Dia adalah Allah, tetapi pembicaraan tidak pada tataran ini, pembicaraan berkenaan dengan batas minimum makrifat, dan kadar makrifat terhadap Allah dalam konteks ini adalah tidak mustahil.
Epistemologi Pluralisme John Hick
Epistemologi pluralisme John Hick memiliki bangunan empirisis dan berdasarkan atas penafian kemungkinan ‘pengetahuan sesuai dengan realitas’ khususnya dalam konsep agama, karena itu meniscayakan skeptisisme dalam permasalahan agama-agama. Pandangan ini dipengaruhi oleh romantisisme Schleiermacher (agama merupakan hasil perasaan pribadi dan tidak mempunyai kandungan makrifat), dan pemisahan nomen dan phenomen Immanuel Kant (pintu makrifat tertutup kepada realitas), relativisme pengetahuan, kesetaraan argumen, dan sebagai natijah akhir dari ini, di antaranya adalah tidak boleh menegaskan sesuatu sebagai akidah dan keyakinan hak, sebab ini memestikan pembatilan orang-orang lain. Berasaskan tinjauan ini, dasar dan prinsip keyakinan dan makrifat agama-agama (termasuk agama Islam), paling maksimal dalam batas anutan yang tidak didasari oleh aspek keilmiahan, sehingga tidak satupun dari mereka dapat ditetapkan atau dibatilkan. Dan semua agama-agama serta mazhab-mazhab berposisi sama dan mesti semuanya diterima secara resmi. Kedua, agama dalam hal ini termasuk hukum-hukum Islam juga menjadi penghalang pluralisme agama-agama. Karena itu, tugas praktis ibadah, manasik, dan hukum-hukum tidak boleh dipandang sebagai bagian prinsipil dari keberagamaan. Ketiga, akhlak juga mempunyai parameter yang berbeda-beda dan dalam banyak hal tidak dapat dihukumi ajaran akhlak mana yang sahih dan ajaran akhlak mana yang tidak sahih. Oleh karena itu, di samping dalam prinsip akidah dan hukum-hukum, dalam akhlak juga mesti diterima sejenis relativisme.
Dalam bentuk tinjauan ini, yang penting hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Aturan-aturan hidup dan cara beramal serta program dan jadwal agama, tidaklah bernilai sampai batas dapat menjadi sumber pertentangan di antara pengikut masing-masing dari setiap agama. Dengan demikian, tidak satupun agama yang menghitung batil agama-agama lainnya dan seluruh agama-agama akan hidup rukun satu sama lain.
Kesimpulan
Pendistorsian nilai wahyu sampai batas memandangnya sebagai suatu hasil pengalaman psikologis seseorang, penyebab terhapusnya kandungan makrifat dari agama (khususnya dalam ruang lingkup metafisika).
Motif-motif demikian telah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang, dalam berbagai bentuknya seperti penisbahan penyair, penyihir, dan gila kepada para nabi As, wahyu yang dibawa oleh mereka juga mengalami hal yang sama dengan pendefinisian mereka sebagai pengalaman psikologis dan pengalaman internal. Oleh karena itu, mereka ini kemudian memperkenalkan kenabian sebagai gabungan dari bahasa syair, produk sihir, dan pengalaman psikologis yang bernuansa kegilaan. Dan mereka memandang para nabi paling maksimal sebagai reformer kemanusiaan yang memiliki kharismatik kepemimpinan, bukan utusan dan rasul Tuhan. Demikianlah dampak-dampak tinjauan pluralisme agama terhadap para nabi, wahyu, dan kenabian, yang merupakan suatu bentuk pendistorsian dan pendegradasian realitas dan sejarah.
Daftar Pustaka
Carson, D.A. The Gagging of God: Christianity Confronts Pluralism. Grand Rapids: Zondervan, 1996.
Corduan, Winfried.  A Tapestry of Faiths: The Common Threads Between Christianity and World Religions. Illinois: IVP, 2002.
Hick, John. Mitos Keunikan Agama Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001.
Netland, Harold. Encountering Religious Pluralism: The Challenge to Christian Faith and Mission. Illinois: IVP, 2001.
Okholm, Dennis L. Four Views on Salvations in a Pluralistic World. Grand Rapids: Zondervan, 1995.
Sen Chang, Lit. Asia’s Religions: Christianty’s Momentous Encounter With Paganism. New Jersey: P&R, 1999.
Suseno, Frans Magnis S.J. Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk. Jakarta: Obor, 2004.

1 komentar:

  1. Betvictor - Hotels - Mapyro
    Get directions, 전라북도 출장마사지 reviews and information for Betvictor in Maricopa, 부산광역 출장안마 AZ. 충주 출장마사지 You can't live-stream any 태백 출장샵 casino in a casino. Get directions. 춘천 출장안마 3,800-522-4700.

    BalasHapus